Berita Banjarbaru
Rangkul Petani Karet, Peran UPPB Terus Ditingkatkan Disbunak Kalsel
Peranan dan fungsi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) terus digalakkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Peranan dan fungsi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) terus digalakkan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan.
Unit tersebut merupakan sarana bagi para petani karet untuk meningkatkan mutu karet serta meningkatkan kesejahteraan para petani melalui jaminan harga jual bahan olah karet (bokar) yang tinggi di pabrikan.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan, drh. Hj Suparmi mengatakan, saat ini pihaknya menghimbau dinas terkait di seluruh kabupaten/kota untuk merangkul para petani karet yang belum tergabung dalam UPPB.
"Dengan demikian jika petani sudah bergabung maka kita harapkan dapat menyejahterakan. Kita menyadari bahwa peran perkebunan karet luar biasa bagi perekonomian di banua maupun nasional,” kata Suparmi kemarin.
Data dari disbunak Kalsel hingga saat ini jumlah pekebun yang tergabung atau yang telah membentuk UPPB mencapai 151 UPPB dan akan terus bertambah dengan target sebanyak 650 UPPB di Kalsel dalam waktu lima tahun ke depan.
Baca juga: Pendapatan UPT PPKB Banjarbaru Berkurang Rp 25 Juta Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Fakultas Kedokteran ULM Akan Gelar Sekolah Mahasiswa Berprestasi
Sebagai upaya mengejar terbentuknya UPPB tersebut, Disbunnak Kalsel meningkatkan pembinaan, bimtek dan sosialisasi serta menghimbau Kabupaten/Kota untuk mengajak para petani karet bergabung atau membentuk UPPB.
“Tahun 2020 ini sebanyak 31 UPPB baru telah terbentuk dan terintegrasi,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, untuk syarat dalam permohonan pembentukan UPPB terdiri dari data UPPB seperti nama UPPB, alamat, bagan struktur organisasi, daftar nama, alamat, anggota UPPB, serta AD dan ART UPPB.
Sedangkan syarat teknis pembentukan UPPB, yaitu memiliki luas kebun minimal 100ha/produksi lateks minimal 800 kg per 3 hari selanjutnya memiliki dan menerapkan dokumen sistem mutu dari penyadapan, pengolahan dan penyimpanan sampai dengan pemasaran bokar.
Diuraikannya sebanyak 51 UPPB di Kalsel telah bermitra dengan perusahaan/pabrik crumb rubber dengan harga karet (minggu ke empat bulan Oktober) sebesar Rp. 11.800 – Rp. 12.500 dengan kondisi Kadar Karet Kering (K3) 62 persen – 65 persen. Untuk harga karet ditentukan sesuai dengan harga jalan pabrikan dengan K3 100 persen pada saat penjualan. Saat ini harga jalan pabrikan berkisar Rp. 19.000-Rp.19.500
“Apabila harga karet naik maka kesejahteraan petani akan meningkat. Untuk itu, pengembangan UPPB harus terus digenjot dan merawat UPPB yang sudah ada,” sebut Suparmi. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200304dhody-kadis-perkebunan-dan-peternakan-kalsel-suparmi1.jpg)