Berita Kriminal
Simpan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Kapuas Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki obat-obatan tanpa izin edar.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki obat-obatan tanpa izin edar.
 
 Pelaku yang diamankan yakni lelaki berinisial GM (38) warga Jalan Barito Kapuas. Pelaku diamankan di kediamannya, Selasa (27/10/2020) sore lalu.
 
 Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Kamis (29/10/2020) membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku tersebut.
 
 "Penangkapan ini hasil penyelidikan di lapangan," kata Kasatresnarkoba.
 
 Dilanjutkannya, selain mengamankan pelaku, pun juga sejumlah barang bukti turut dibawa ke Polres Kapuas.
 
 Diantaranya 10 bungkus berisi 55 Butir Obat Trihexyphenidyl (THD). "Lalu, dua kaleng rokok, uang tunai Rp 60 ribu dan satu pack plastik klip untuk pembungkus obat.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2020 Kabupaten Tanahbumbu, Pengendara Juga Tes Urine Narkoba
Baca juga: Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu di Kotak Rokok, Warga Tabunganen Digelandang Ke Polres Batola
 
 Iptu Subandi menambahkan pelaku kala itu langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan lebih lanjut.
 
 "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
 


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											