CPNS 2019

LINK Pengumuman CPNS 2019 Kementerian PUPR, Siapkan Sejumlah Berkas Ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merilis hasil seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 di lingkun

Editor: Didik Triomarsidi
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Melansir situs cpns.pu.go.id, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil intergrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) pun telah merilis hasil seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 di lingkungannya.

Bobot penilaian SKD sebesar 40 persen, sementara SKB sebesar 80 persen.

Dalam pengumuman tersebut, kode keterangan P/L dan P/L-1 dinyatakan lulus sebagai CPNS di Kementerian PUPR.

Baca juga: Tidak Lolos CPNS 2019 Jangan Sakit Hati, Peserta Bisa Lakukan Sanggah via LOGIN sscn.bkn.go.id

Baca juga: Hari Ini Pengumuman CPNS Formasi 2019, untuk Pemberkasan Klik Link Ini

Baca juga: Daftar Kode Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini Jumat 30 Oktober 2020, Kode TL Tak Lulus

Peserta yang lolos wajib melakukan pemberkasan dokumen pengusulan nomor induk pegawai (NIP) sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang ada.

Sedangkan, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada 1-3 November 2020.

Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil CPNS 2019 di Kementerian PUPR dapat diunduh di sini.

LINK Pengumuman CPNS 2019

Pemberkasan dokumen

Melansir informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberkasan dokumen dilakukan secara online, melalui portal SSCN.

Peserta dapat login ke akun masing-masing, dan melengkapi berkas yang diperlukan seperti:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan lima poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved