Berita Nasional

Apakah Usaha Kamu Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengetahuinya

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia Rp 2,4 Juta.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) masih dibuka pendaftarannya pada November 2020.

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tahap 2 Sasar 3 Juta Pengusaha dan Ditutup Akhir November

Baca juga: PENYEBAB Gagal Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ternyata 8 Juta Pengusaha Lakukan Hal Fatal Ini

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online, Login eform.bri.co.id/bpum, Lengkap Panduan Cairkan Dana

Nah, yang jadi pertanyaan apakah usaha milik kamu bisa memperoleh BLT UMKM?

Untuk mengetahuinya lihat dulu persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM:

Memiliki usaha berskala mikro
WNI
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Halaman Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (26/1/2019).
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Halaman Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (26/1/2019). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved