Berita Nasional

Siap-siap, Perangkat Desa Bisa Dapat Subsidi Gaji, Menaker: Pak Sholeh Ini Perangkat Desa

Meski penerima subsidi gaji merupakan perangkat desa, yang terpenting memenuhi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai Permenaker

Editor: Didik Triomarsidi
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin rapat Bipartit membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penerapan UU Cipta Kerja, di Jakarta, Selasa (20/10/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Penerima subsidi gaji kali ini merupakan perangkat desa dan pekerja borongan.

Ida menambahkan, meski penerima subsidi gaji merupakan perangkat desa, yang terpenting memenuhi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: CEK REKENING! Menaker Upayakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Hari Ini

Baca juga: CAIR, Begini Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin II, Tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: JADWAL Pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening, Ini Targetnya

Menaker mengatakan, selama ini penyaluran bantuan subsidi gaji berjalan lancar.

Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ia mengatakan terkait penyaluran subsidi gaji termin II akan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyaluran akan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” kata dia.

Lebih lanjut kata Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangkat Desa Bisa Dapat Subsidi Gaji", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved