Pilkada Kalsel 2020
Tak Puas Dua Gugatan Digugurkan, Denny Indrayana Kirimkan Surat Keberatan ke DKPP RI
Denny menyatakan sudah menyampaikan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas keputusan Bawaslu Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keputusan Bawaslu Kalsel menggugurkan dua laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada yang disangkakan kepada Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu) membuat Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana tak puas.
Bawaslu Kalsel melalui Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie sebelumnya menyatakan bahwa keputusan menggugurkan dua laporan tersebut diambil karena dinilai unsur-unsur yang diperlukan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan tidak terpenuhi.
Dua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Jurkani yang tak lain adalah Anggota Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).
Terkait hal itu, Denny menyatakan sudah menyampaikan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas keputusan Bawaslu Kalsel tersebut.
Baca juga: Dituding Laporan ke Bawaslu Perkeruh Suasana Pilkada Kalsel, Begini Tanggapan Denny Indrayana
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Serang Petahana dengan Isu Tambang saat Debat Terbuka Pertama
"Kami sudah mengirimkan surat keberatan kepada DKPP atas dua laporan kami yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sangkaan, tidak cukup bukti dan yang lainnya," kata Denny.
Pasalnya menurutnya, hasil yang diputuskan Bawaslu tidak sesuai dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya.
Denny yang juga atas nama dirinya sudah menyampaikan laporan serupa ke Bawaslu Kalsel menyatakan akan memohonkan supervisi Bawaslu RI terhadap Bawaslu Kalsel dalam tindaklanjut atas laporan yang disampaikannya.
Dimana pada Selasa (3/11/2020), Denny menyampaikan laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang juga disangkakan terhadap Paslon Paman BirinMu.
"Sekarang kami melaporkan secara TSM, menggunakan pasal 135A. Artinya dimungkinkan kami meminta ke Bawaslu Pusat untuk mensupervisi Bawaslu Provinsi, dimungkinkan pula kalau ini lagi-lagi tidak diterima kami mengajukan keberatan kepada Bawaslu Provinsi," kata Denny, Minggu (8/11/2020).
Hal ini disampaikannya saat hadir di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kalsel terkait laporan yang dilayangkannya sebelumnya.
Meski demikian, Denny mengaku menyambut baik langkah Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti laporan menyangkut dugaan pelanggaran TSM secara terbuka.
"Laporan TSM akan disidang secara hukum acara terbuka terhadap publik, bisa dilihat khalayak ramai bagaimana prosesnya kami akan buktikan di situ. Silahkan pihak terlapor membuktikan sebaliknya kita fair saja," kata Denny.
Terkait keberatan Denny, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan menyatakan belum mengetahui dan menerima secara langsung adanya pemberitahuan dari DKPP RI terkait keberatan yang diajukan Denny Indrayana tersebut.
"Biasanya ada pemberitahuan dari DKPP RI," kata Iwan.
Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Denny-Difriadi Fokus Amankan Hampir 400 Ribu Suara di Kabupaten Banjar