Penanganan Covid 19

Kegiatan KKG Digelar di Basarang Kapuas, Pendidik Diharap Kreatif Inovatif di Masa Pandemi Covid-19

Seksi Pendidikan Agama Islam menggelar kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) wilayah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Seksi Pendidikan Agama Islam menggelar kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Seksi Pendidikan Agama Islam menggelar kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang dipandu oleh Pelaksana Pendidikan Agama Islam (PAI) Samsir menyampaikan penguatan kompetensi guru PAI harus terus dilakukan.

Meski pembelajaran di masa pandemi masih menggunakan daring online. Guru tetap dituntut untuk lebih kreatif dan berinovatif dalam menyampaikan materi-materi pembelajaran.

"Di masa pandemi, pembelajaran harus kreatif agar siswa tidak merasa terbebani. Dimana guru harus terus inovatif dan kreatif," kata Samsir, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Bongkar Jaringan Sabu Antar Provinsi, Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Terima Penghargaan

Baca juga: Kwarcab Pramuka Kapuas Bantu Korban Musibah Kebakaran di Kapuas

Baca juga: Pasang Hiasan Kearifan Lokal di Gerbang Bumi Selamat Martapura

Sementara itu, Operator Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Dwi Fitriono menyampaikan untuk guru Agama Islam Baik PNS maupun Non PNS wajib melakukan pemutakhiran data Emis supaya data baik ditingkat satker Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat valid.

"Ke depan pada setiap jenjang diharapkan dapat membuat laporan data pendidiknya secara langsung, sehingga data yang di input secara online benar-benar valid," ucap Dwi

Tidak hanya itu, lanjutnya, kalau tidak melakukan penginputan ke aplikasi Siaga dan Pemutakhiran data Emis, maka otomatis tidak akan diakui oleh Kementerian Agama.

"Dan tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapaun dari Ditjen Pendis Kemenag RI sesuai dengan Keputusan Dirjen Nomor 5974 tahun 2019," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Peningkatan Kompetensi Pendidik Guru PAI, Jumadi menyampaikan materi tindak lanjut program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru pendidikan Agama Islam (PKB PAI).

Ia berpesan kepada guru PAI Kecamatan Basarang agar dapat memahami lingkup perencaan pembelajaran, model pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.

Hal ini dikarenakan dari penilaian uji kompetensi online GPAI beberapa waktu lalu masih banyak yang belum memenuhi standar penilaian.

"Berdasarkan data tersebut maka sudah menjadi tugas kami membimbing guru PAI agar mampu menciptakan peserta didik yang cerdas dan berkarakter," ucap Jumadi

Ia juga berpesan agar Pengawas, ketua KKG, Korwil Kecamatan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Terutama seksi PAI dan Dinas Pendidikan sehingga program tujuan pendidikan hebat Kapuas cerdas terwujud dengan maksimal," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved