Berita Kapuas

Pengawas PAI Kemenag Kapuas Kunjungi Ponpes Nurul Iman, Ini yang Disampaikan

Pengawas PAI Tingkat Menengah Kantor Kemenag Kapuas, H Armadi kunjungi Ponpes Nurul Iman untuk pembinaan guru madrasah tsanawiyah dan aliyah setempat

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
PAI Kapuas
Pengawas PAI Tingkat Menengah Kantor Kemenag Kapuas, H Armadi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iman 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pengawas PAI Tingkat Menengah Kantor Kemenag Kapuas, H Armadi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Iman.

Dalam kunjungan itu, ia melakukan pembinaan kepada guru madrasah tsanawiyah dan aliyah Nurul Iman.

Dalam paparannya, H Armadi menyampaikan pentingnya guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah memiliki rasa kewajiban membimbing dan mendidik peserta didik yang sudah diamanahkan oleh wali santri.

Disamping itu, GTK harus punya sense of belonging atau rasa memiliki madrasah.

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: Tanpa Kasus Baru, Total Positif 1.166 Orang

Baca juga: Kegiatan KKG Digelar di Basarang Kapuas, Pendidik Diharap Kreatif Inovatif di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Bongkar Jaringan Sabu Antar Provinsi, Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Terima Penghargaan

"Saya sampaikan saat itu, anggap saja madrasah itu sebagai rumah kedua kita, yang harus dirawat, dipelihara, dan dibina, seperti misalnya kalau kotor dibersihkan dan kalau rusak diperbaiki," ucapnya, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, H Armadi mengatakan tugas guru adalah merencanakan, mendidik, mengajar, melatih, menilai/mengevaluasi, dan tugas lain (dari atasan).

Merencanakan artinya seorang guru membuat perangkat pembelajaran seperti membuat silabus, RPP, prota, dan promes.

Sedangkan mendidik ialah mengajarkan nilai-nilai sosial. Mengajar ialah meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Melatih artinya mengembangkan keterampilan.

Menilai/evaluasi artinya menilai hasil pembelajaran. Yang nilainya bagus dilakukan pengayaan sedangkan nilai yang tidak sampai standar dilakukan remidial.

"Tugas lain artinya tugas tambahan selain daripada guru misalnya wali kelas, wakamad, operator, dan petugas laboratorium," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved