BPost Cetak
Sidang Kasus Djoko Tjandra Berlanjut, Irjen Napoleon Diminta Tak Suap Hakim
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte diminta jujur saat menjalani sidang kasus suap dugaan penghapusan pencekalan buronan Djoko Tjandra
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, meneriakkan takbir saat menjalani sidang eksepsi alias pembacaan nota keberatan dalam kasus dugaan penghapusan pencekalan buronan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Takbir ia teriakkan saat berdialog dengan majelis hakim yang memimpin persidangan.
Mulanya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengingatkan jenderal bintang dua itu untuk menjalani sidang dugaan suap yang menjeratnya dengan jujur.
Damis yang juga Ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu mengingatkan Napoleon agar tak melayani pihak mana pun yang mengaku bisa membantu mengurus perkaranya.
Baca juga: TERUNGKAP Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Jaksa Pinangki Sudah Meninggal Akibat Covid-19
Baca juga: Boyamin Saiman : Jaksa Pinangki Sempat Terima Uang Rp 7,5 Miliar dari Djoko Tjandra
Baca juga: Akhirnya Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo Akui Terima Uang Djoko Tjandra
”Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapa pun orangnya, saudara tidak usah melayani,” kata Damis.
Atas imbauan itu, Napoleon pun mengatakan sejak awal percaya dengan pengadilan.
Hakim Damis kemudian menyatakan akan mengadili kasus Napoleon dengan jujur dan objektif.
”Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti anda akan dibebaskan saudara, apa pun risikonya,” ungkapnya.
“Allahu Akbar,” seru Napoleon.
Ini kali kedua Damis membuat imbauan. Sebelumnya, ia juga mengimbau kepada Djoko Tjandra agar tak melakukan suap kepada majelis.
Djoko Tjandra dalam kasus ini didakwa memberi suap kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice dan status DPO-nya.
Napoleon didakwa menerima 270 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura untuk mengurus penghapusan red notice dan status DPO itu.
Napoleon dalam persidangan kemarin angkat suara terkait kasus rasuah yang menjeratnya.
Ia menuding ada pihak-pihak yang hendak menzaliminya.
“Tuduhan penerimaan uang, saya siap membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara,” ujar Napoleon.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Santrawan T. Paparang, Napoleon menyatakan dakwaan yang menyatakan bahwa ia menerima suap tak benar.
Menurutnya, bukti yang digunakan hanya berdasarkan kuitansi.
”Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam jabatan selaku Kadiv Hubinter Polri ‘seolah-olah telah disangka dan dituduh dengan dugaan telah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS didasarkan sepenuhnya pada kuitansi uang yang diterima oleh Tommy Sumardi dari Djoko Tjandra’,” kata Santrawan.
Dalam kasus ini Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo Utomo. Ia merupakan seorang wiraswasta kenalan Djoko Tjandra.
Santrawan menegaskan, dalam kuitansi itu juga tak disertakan maksud penerimaan uang dari Djoko Tjandra oleh Tommy Sumardi. Sehingga, ia mengeklaim bahwa kuitansi itu tak ada sangkut pautnya dengan kliennya.
Baca juga: DAFTAR Kasus Jaksa Cantik Pinangki, Foto Viral Bersama Djoko Tjandra hingga Dicopot dari Jabatan
Menurut dia, saksi lain pun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menjelaskan bahwa uang itu untuk Napoleon Bonaparte.
Santrawan juga membantah dakwaan terhadap Napoleon terkait dengan barang bukti 20 ribu dolar AS yang disita oleh Bareskrim Polri.
Dalam dakwaan uang tersebut adalah uang terakhir diberikan oleh Tommy kepada Napoleon. Santrawan mengatakan uang itu bukanlah dari Djoko Tjandra. Uang itu milik istri Brigjen Prasetijo. (tribun network/ham/dod)