Kapuas Kota Air
Sumber PAD, Plt Sekda Kapuas Harapkan Masyarakat Pahami Perda Walet
BPPRD Kapuas, terus menyosialisasikan hingga kecamatan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, terus menyosialisasi hingga kecamatan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar dapat mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.
"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan," tegas Septedy, belum lama tadi.
Septedy yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas ini, berharap peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda tersebut.
Baca juga: Wisata Gua Batu Hapu Tapin, Jadi Tempat Budidaya Sarang Burung Walet Dikelola Warga Desa
Baca juga: Budidaya Sarang Walet Marak di Tapin Kalsel tapi Rawan Aksi Pencurian
"Agar kiranya mendukung terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan baik. Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Plt Sekda, meminta sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan Pemerintah Kecamatan, agar masyarakat memahaminya.
"Sebab Perda dibuat untuk diketahui, diterapkan dan dipatuhi bersama," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly sr)
