Berita Banjarmasin
Bongkar Kejahatan Hacking di Kalsel, Tim Siber Polda Kalsel Tangkap Dua Peretas di Jawa Tengah
Dua peretas ditangkap Siber Subdit V ,Ditreskrimsus Polda Kalsel berikut barang bukti uang puluhan juta rupiah.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Siber Subdit V , Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar tindak pidana ITE dengan modus akses ilegal berupa hacking pulsa App Add- On Digipos Best Sofware.
Dalam aksinya dua pelaku yakni Abdul Aziz Alami alias Ayis (25) warga Jalan Krandengan RT3, Kecamatan Banjarnegara , Jawa Tengah dan Tahyan (29) warga Jalan Raya Jetis RT25, Kabupaten Cilacap Jateng ditangkap petugas di Jawa Tengah
Modus pelaku yakni melakukan peretasan ke dalam aplikasi Digiipos sehingga melakuka transaksi tanpa sepengetahuan pemilik aplikasi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Kombes Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Pol Budi Hermanto, Kamis (12/11/2020) siang mengatakan kasus ini kasus tindak pidana hacking aplikasi DigiPos ini terjadi pada 5 Agustus lalu sekitar pukul 11:00 Wita.
Baca juga: Petugas Polda Kalsel Tangkap Peretas Aplikasi, Jutaan Rupiah Pulsa Korban Raib
Baca juga: Remaja Berotak Brilian & Peretas Situs NASA Kritis di Rumah Sakit, Akibat Dikeroyok Sejumlah Pemuda
Baca juga: Sukses Kelabui Mesin ATM dan Kuras Uang Rp 1,7 Miliar, Peretas Ini Gunakan Uangnya Dirikan PT KBP
Dimana korban Imanuddin berada di counter pulsa Duta Pulsa di Jalan A Yani Km1, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Waktu itu korban memeriksa saldo pada aplikasi android DigiPos.
Betapa terkejutnya korban kala membuka aplikasi itu saldo yang awalnya Rp180 juta berkurang menjadi Rp123 juta, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi.
Korban pun kabarnya sempat memeriksa laporan transaksi dan terdata ternyata 57 transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor handphone yang berbeda masing-masing senilai Rp1 juta.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 57 juta.
Keterangan dihimpun, dalam melakukan kejahatan hacking ini para pelaku telah memperoleh keuntungan Rp 205 juta.
Maka kasus ini dilaporkan dan petugas subdit Siber diback up Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara, dan Resmob Satreskrim Polres Cilacap melakukan lidik dan menangkap kedua pelaku di Jawa Tengah.
Baca juga: Peretas Situs BKD HST akan Dilaporkan ke Polisi atau Tidak, Kepala BKDPSDM HST : Konsultasi Dulu
Ada pun barang bukti disita petugas dari tersangka Abdul Azis berupa KTP! ATM, komputer, HP, satu buku pencatatan pulsa, uang tunai Rp74 juta.
Kemudian dari Tahyan berupa KTP, satu unit komputer, satu modem, dan uang tunai Rp17 juta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)