Kriminalitas Tabalong
Dalangi Penipuan dengan Modus Gadai Mobil, Pria Balangan Diciduk Petugas Gabungan Polres Tabalong
SY (50), warga Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten, Kabupaten Balangan, diamankan setelah terlibat penipuan dengan modus gadai mobil
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan.
Satu pelaku, SY (50), warga Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten, Kabupaten Balangan, diamankan, Rabu (11/11/2020) saat berada di jalan desa setempat.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, dikonfirmasi Jumat (13/11/2020) membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial SY(50) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Modus pelaku berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 35 juta," katanya.
Baca juga: Petugas Polda Kalsel Amankan Lima Pelaku Penipuan dan Satu Orang Penadah
Baca juga: Lampu Aladdin Bikin Dokter Ini Tertipu Rp 4,8 Miliar, Ternyata Modus Penipuan
Baca juga: Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Tabalong Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan
Saat ini pelaku SY beserta barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, Kejadian berawal dari pelaku SY bersama rekannya datang ke rumah korban Desa Puain Kiwa, kecamatan Tanjung, Tabalong, untuk menggadaikan 1 unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah.
Dalam transaksi itu, ada dibuatkan kwitansi gadai dengan nominal sebesar Rp 25 juta, pada Januari 2018 dan dengan jangka waktu cuma 1 bulan.
Selain itu, antara pelaku dan korban juga ada kesepakatan selama digadaikan mobil itu tetap dipakai pelaku dengan sewa Rp 3 juta perbulan.
Setelah setengah bulan lamanya, pelaku SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membayar karyawan.
Beberapa hari kemudian korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon.
Atas dasar inilah, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Polres Tabalong pada Juli 2019.
Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota langsung menindalanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun berhasil melarikan diri.
Baca juga: Pelaku Penipuan Jual Mobil Ini Kerjai 9 Korban di Kalsel dan Kalteng
Hingga akhirnya, upaya penangkapan kembali lagi dilakukan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Deby Triyani Murdiyambroto.
Kali ini petugas gabungan berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di jalan di desa tempat tinggalnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)