Pilkada Kalsel 2020
Kecewa Putusan Pelanggaran UU Pilkada, Tim Divisi Hukum H2D Hadiahi Bawaslu Kalsel Karangan Bunga
Karangan bunga berisikan ucapan belasungkawa yang terpajang berdiri di depan pagar Gedung Kantor Bawaslu Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Divisi Hukum Paslon H2D, Jurkani (kiri) usai meletakan karangan bunga belasungkawa di depan Kantor Bawaslu Kalsel
"Ya sudah dihentikan, artinya sudah tidak ada laporan dari Pak Denny yang dilanjutkan untuk diproses," kata Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Dituding Laporan ke Bawaslu Perkeruh Suasana Pilkada Kalsel, Begini Tanggapan Denny Indrayana
Saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Komisioner yang akrab disapa Aldo ini menyatakan digugurkannya laporan dari Denny Indrayana karena tak dipenuhinya bukti untuk memenuhi unsur yang disangkakan.
"Pleno menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur sebagaimana Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Aldo.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
Rekomendasi untuk Anda