Pilkada Kalsel 2020

Kecewa Putusan Pelanggaran UU Pilkada, Tim Divisi Hukum H2D Hadiahi Bawaslu Kalsel Karangan Bunga 

Karangan bunga berisikan ucapan belasungkawa yang terpajang berdiri di depan pagar Gedung Kantor Bawaslu Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Divisi Hukum Paslon H2D, Jurkani (kiri) usai meletakan karangan bunga belasungkawa di depan Kantor Bawaslu Kalsel 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada pemandangan tak biasa terlihat di depan Gedung Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel, Jalan RE Martadhinata, Banjarmasin, Jumat (13/11/2020) sore. 

Ada karangan bunga berisikan ucapan belasungkawa yang terpajang berdiri di depan pagar Gedung Kantor Bawaslu Kalsel ini. 

Menariknya, dalam ucapan tersebut tertulis kata-kata Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan Pemilu di Kalsel. 

Karangan bunga tersebut rupanya diletakkan oleh Tim Divisi Hukum Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D), Jurkani. 

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 : Laporan Denny Indrayana Kembali Disetop, Ini Alasan Bawaslu Kalsel

Baca juga: Undang Wartawan untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Kalsel Akui Ada Kesalahan

Baca juga: Tak Puas Dua Gugatan Digugurkan, Denny Indrayana Kirimkan Surat Keberatan ke DKPP RI

Menurut Jurkani, hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan simpati dan kekecewaannya terhadap sederet keputusan Bawaslu Kalsel yang menghentikan laporan-laporan dari pihaknya terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada di Pilgub Tahun 2020.

Padahal kata Jurkani, pihaknya telah melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung yang dinilainya begitu kuat untuk membuktikan dugaan adanya kecurangan di tahapan pelaksanaan Pilgub Kalsel Tahun 2020. 

"Maksudnya ini kami memberikan rasa simpati dan kekecewaan kami sebagai divisi hukum H2D. Habis mau diapakan lagi apakah kami mau melapor ke Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Jurkani. 

Tak hanya sebatas meletakan karangan bunga, Ia juga mengaku sudah ada perwakilan pihaknya yang menyampaikan keberatan atas putusan-putusan Bawaslu Kalsel tersebut baik ke Bawaslu RI maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah memilih untuk tidak bwrkomentar terkait aksi peletakan karangan bunga yang dilakukan Jurkani di depan kantornya. 

"No comment saya kalau terkait itu," kata Erna kepada Banjarmasinpost.co.id. 

Namun, terkait laporan ketidakpuasan Jurkani ke DKPP RI, Erna mengaku mempersilahkan jika memang ada pihak yang tidak puas terhadap kinerja Bawaslu Kalsel dan memilih untuk memperkarakannya ke DKPP RI. 

"Kalau ke DKPP memang diatur dalam mekanisme Undang-Undang Pilkada, masyarakat pemilik hak suara, pemantau atau peserta memang bisa melaporkan penyelenggara ke DKPP. Jadi itu sesuai prosedur dan sah-sah saja," kata Erna. 

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel memang memutuskan untuk menghentikan proses atas sederet laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang disampaikan oleh Tim Divisi Hukum H2D maupun oleh Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, Denny Indrayana sendiri. 

Terakhir, laporan yang prosesnya dihentikan Bawaslu Kalsel pada Kamis (12/11/2020) yaitu laporan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved