Berita Banjarmasin

Pengadaan Mobil Dinas Waket DPRD Kalsel Rp 5,4 Miliar Dibatalkan, Ini Alasan Ketua Dewan

Pengadaan mobil dinas bagi ketiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 5,4 miliar dipastikan batal

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengadaan mobil dinas bagi ketiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel di Tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 5,4 miliar dipastikan batal dilaksanakan. 

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK di Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (16/11/2020). 

Keputusan pembatalan tersebut kata H Supian didasarkan pertimbangan asas kewajaran dan juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 

Apalagi Kalsel saat ini juga masih berkutat dengan upaya penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Ketiga Wakil Ketua DPRD Kalsel Segera Nikmati Mobil Dinas Baru, ini Harga Satu Unitnya

Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Anggota Dewan Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Ikut Kampanye

"Poinnya saya minta kewajaran dan menyesuaikan. Bagaimana kewajaran dan menyesuaikan, harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan," kata H Supian kepada Banjarmasinpost.co.id. 

Karena itu kata H Supian, pengadaan mobil dinas untuk ketiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel dialihkan ke Tahun 2021 mendatang dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. 

Pada Peraturan Presiden yang mengatur tentang standar harga satuan regional tersebut, terdapat perubahan kriteria terkait pengadaan mobil dinas pejabat daerah dibanding peraturan yang berlaku sebelumnya. 

Dalam peraturan terbaru diatur pagu anggaran untuk pengadaan mobil dinas, sedangkan pada peraturan sebelumnya hanya mengatur terkait batas besaran kapasitas mesin mobil dinas dan tidak spesifik mengatur terkait pagu anggarannya. 

Menurut H Supian, pihaknya bersama Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel masih akan mempelajari detil Peraturan Presiden tersebut. 

Jika status jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel disetarakan dengan pejabat Eselon I di Pemerintah Provinsi Kalsel, maka pagu anggaran mobil dinasnya sebesar Rp 702.970.000. 

Sedangkan jika disetarakan dengan pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Kalsel, maka pagu anggarannya sebesar Rp 486.306.000. 

Pagu anggaran tersebut jauh lebih rendah dibanding harga mobil dinas yang sebelumnya akan dibeli yaitu Rp 1,8 miliar per unit. 

Baca juga: Culik Remaja di Malam Takbiran, 5 Polisi Gadungan Memeras Korban, Gunakan Mobil Dinas Polisi 1512-01

Terkait pembatalan pengadaan 3 unit mobil dinas untuk Wakil Ketua DPRD Kalsel tersebut, H Supian menyatakan tak ada kerugian yang dialami daerah. 

Pasalnya meski lelang sudah sempat rampung dilakukan, namun belum ada penandatanganan kontrak perjanjian secara resmi antara pemerintah dengan pemenang lelang. 

"Sudah dibatalkan, tidak ada kendala, tidak sampai ada denda. Karena walaupun sudah lelang tapi memang belum tandatangan  kontrak. Jadi tidak ada kerugian," ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved