Selebrita

Vanessa Angel Serahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu, Ini Nasib Gala Sky

Vanessa Angel telah divonis 3 bulan atas kasus narkoba. Praktis ibu Gala Sky ini harus masuk bui. Istri Bibi Ardiansyah ini menyerahkan diri ke Lapas

Tayang:
Editor: Murhan
Grid.ID / Rangga Gani Satrio
Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). 

Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Vanessa Angel.

Vanessa terbukti bersalah karena memiliki 20 butir pil xanax.

Menurut Bibi, keputusan majelis hakim pun tak akan berubah terhadap istrinya.

"Gue nggak tahu harus ngomong apalagi karena mau gue omongin juga percuma. Itu nggak akan ngerubah keputusan. Nggak akan ngerubah apapun yang terjadi," ucap Bibi Ardiansyah saat ditemui Grid.ID usai sidang vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Tapi bagi Bibi yang terpenting bagaimana menjaga putra mereka, Gala Sky Andriansyah, jika Vanessa kembali dipenjara.

"Yang bisa gue lakuin sekarang, gue belajar gimana caranya jagain anak gue, biar sehat gimana," katanya.

Pria berdarah Padang itu pun ingin belajar menjadi bapak yang baik untuk bayinya yang berusia 3 bulan itu.

"Gua nggak tahu lah. Gue belajar lah jadi bapak yang baik. Itu aja sih. terima kasih semuanya," sambungnya.

Sementara itu dalam vonis yang dijatuhkan kepada Vanessa, dia masih harus menjalani sisa hukumannya.

Karena status tahanan kota hitungannya berbeda dengan status tahanan rutan.

Hal itu disampaikan Eko Aryanto, humas PN Jakarta Barat.

Ia menjelaskan 5 hari status tahanan kota itu, hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.

"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," ujar Eko Aryanto.

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan menyerahkan semuanya kepada kliennya.

Karena saat ini Vanessa Angel masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved