Kriminalitas Regional

VI & VA Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop, Sejak 2012 Raup Rp 1 Miliar, Terungkap Usai Beli Giordani

Kakak beradik ini menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. adapun korban yang terdata ada sekitar 92 pengusaha online baik personal maupun perusahaan di beberapa tempat, dengan total kerugian mencapai Rp. 700 juta lebih. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua wanita cantik telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline hingga kerugian miliaran rupiah.

Dua kakak beradik di Jawa Barat ini berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

Baca juga: Dalangi Penipuan, Kakek Asal Landasan Ulin Banjarbaru Diciduk saat Asyik Tidur di Rumah Istri Muda

Baca juga: Dalangi Penipuan dengan Modus Gadai Mobil, Pria Balangan Diciduk Petugas Gabungan Polres Tabalong

Dilakukan sejak 2012

Online shop
Online shop ()

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Galery ATM
Galery ATM (Banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Modus bukti transfer fiktif

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved