Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu RI Tindaklanjuti Memori Keberatan Denny Indrayana, Tim Paman BirinMu Siapkan Jawaban
Bawaslu RI memberikan kesempatan kepada pihak terlapor dalam putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel untuk membuat dan menyampaikan kontra memori keberatan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sederet laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilayangkan oleh Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh Bawaslu Kalsel.
Terakhir, laporan yang prosesnya dihentikan Bawaslu Kalsel pada Kamis (12/11/2020) yaitu laporan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, ada pula laporan dugaan pelanggaran administrasi di Pilgub Kalsel secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilayangkan Denny.
Lapiran tersebut juga diputuskan untuk tidak dilanjutkan prosesnya oleh Bawaslu ditandai dengan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalsel Nomor : 01/Reg/L/TSM-PG/22.00XI/2020 karena dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Baca juga: Ragukan SKCK Denny Indrayana, Praktisi Politik di Banjarmasin Sambangi Kantor KPU Kalsel
Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 : Laporan Denny Indrayana Kembali Disetop, Ini Alasan Bawaslu Kalsel
Baca juga: Tak Puas Dua Gugatan Digugurkan, Denny Indrayana Kirimkan Surat Keberatan ke DKPP RI
Dimana dalam laporan tersebut, Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin merupakan pihak terlapor.
Meski sudah dihentikan oleh Bawaslu Kalsel, rupanya laporan tersebut masih berbuntut panjang.
Pasalnya, Bawaslu RI yang menerima memori keberatan dari Denny atas putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel tersebut melaksanakan mekanisme tindaklanjutnya.
Memori keberatan yang disampaikan Denny teregistrasi di Bawaslu RI dengan Nomor Keberatan: 01/PK/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020.
Bawaslu RI memberikan kesempatan kepada pihak terlapor dalam putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel untuk membuat dan menyampaikan kontra memori keberatan.
Terkait hal ini, Ketua Tim Kampanye Paslon H Sahbirin Noor-H Muhidin (Paman BirinMu), M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan sudah menyiapkan dan menyampaikan kontra memori keberatan yang dimaksud ke Bawaslu RI.
Menurut Rifqi, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti prosedur-prosedur yang ada untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Meskipun kata Rifqi tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada Paman Birin melalui laporan-laporan tersebut sudah dinyatakan tak terbukti secara hukum di Bawaslu Kalsel.
"Kami memahami jalan pikiran dan upaya hukum ini sebagai ikhtiar Pasangan 02 memenangkan Pilgub Kalsel dengan cara menganulir Pasangan Paman BirinMu," kata Rifqi.
Baca juga: Dituding Laporan ke Bawaslu Perkeruh Suasana Pilkada Kalsel, Begini Tanggapan Denny Indrayana
Ia menegaskan, pihaknya meyakini bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah narasi yang dipaksakan dan seolah-olah menggambarkan terjadinya perbuatan curang yang luar biasa yang dilakukan oleh Paman Birin.
"Padahal seluruh kegiatan yang dibuat tersebut adalah kegiatan untuk memberikan bantuan kepada warga Banua yang kala musim Covid 19 baru melanda di Bulan Maret-Agustus 2020 banyak kesulitan ekonomi. Tidak ada urusan dengan keinginan mencitrakan diri dan memenangkan Pilkada kala itu. Kala itu yang terpenting rakyat Banua tertolong," kata Rifqi. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-tim-pemenangan-paslon-pilgub-kalsel-birinmu-rifqinizamy-karsayuda.jpg)