Berita Kalteng
Pengadaan 1.000 Komputer Dukung Proses Belajar Daring Siswa di Palangkaraya
Pemberian komputer untuk SD dan SMP oleh Pemko Palangkaraya bertujuan untuk digitalisasi pendidikan sekaligus mendukung Pembelajaran Jarak Jauh.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGAKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sudah memprogramkan pengadaan 1.000 unit komputer.
Ini untuk membantu proses belajar mengajar siswa di tingkat SD dan SMP sejak setahun Wali Kota Fairid Naparin dan wakilnya, Umi Mastikah, memimpin.
Pengadaan 1.000 unit komputer tersebut hingga tahun 2020 ini terus diadakan untuk mendukung proses belajar-mengajar di sekolah. Apalagi saat pandemi Covid-19 komputer sangat diperlukan. Targetnya, pengadaan komputer tuntas 2023.
Sejumlah pelajar di Palangkaraya mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut, karena adanya komputer siswa semakin mudah melakukan belajar daring.
"Biasanya kami belajar sebelum adanya Covid-19 belajar di laboratorium komputer sekolah," ujar Anisa Fitri, salah satu siswi SMP di Palangkaraya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Tak Pakai Masker, Pengendara Motor Terjaring Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Palangkaraya
Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Ingatkan Developer Wajib Sediakan Fasum dan Fasos
Baca juga: Taman Lalulintas Jalan Garuda Palangkaraya, Tempat Bersantai sambil Belajar
Baca juga: 60 Hari Perwali Pendisiplinan Protokol Kesehatan Digelar di Palangkaraya, Pelanggar Capai 3.085
Saat peresmian laboratoriun di SMPN 9 Palangkaraya, Fairid mengungkapkan, pihakanya akan terus berupaya untuk membantu sarana dan prasarana pendukung proses belajar-mengajar di sekolah untuk kemajuan siswa.
Fairid mengungkapkan, program pengadaan 1.000 unit komputer bagi satuan pendidikan sudah berjalan yang bertujuan untuk digitalisasi pendidikan.
Terlebih saat ini di masa pandemi Covid-19, pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh yang menuntut sarana prasarana yang baik.
“Pada tahun 2021 nantinya akan dilakukan assessment bagi peserta didik kelas 5 dan kelas 8. Untuk assessment tersebut diperlukan prasarana yang sesuai standar yang sudah ditentukan. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana," ujarnya.
Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar, Madrasah Ibtidaiyah sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)