Berita Kalteng

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Ingatkan Developer Wajib Sediakan Fasum dan Fasos

Wali Kota Palangkaraya ebut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan developer menyediakan fasum dan fasos bagi warga

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Fairid Naparin, Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin menerima 57 sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah.

Saat itu, dia pun mengingatkan kepada developer bahwa fasum dan fasos wajib disediakan oleh pengembang perumahan.

"Fasum dan fasos sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan developer menyediakannya," ucap Fairid.

Sedangkan dari Ketua DPD REI Kalteng, Frans Martinus, mengatakan, selain menyerahkan sertifikat fasum dan fasos, pihaknya juga ingin mengejar sertifikat penting lainnya berupa aset-aset pemerintah.

Baca juga: 60 Hari Perwali Pendisiplinan Protokol Kesehatan Digelar di Palangkaraya, Pelanggar Capai 3.085

Baca juga: Bantu Pelajar Pembelajaran Daring, Polsek Bukitbatu Palangkaraya Sediakan Fasilitas Internet Gratis

Baca juga: Relawan Covid-19 Imbau Pengunjung Pasar Besar Palangkaraya Pakai Masker

"Ada 57 sertifikat fasum dan fasos yang pemko terima dari DPD REI Provinsi Kalteng, Kami juga berharap bisa mengejar sertifikat berupa aset-pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Fahmi, salah satu warga yang tinggal di Kawasan perumahan di Jalan Paus Raya, Kota Palangkaraya, Selasa (17/11/2020), mengaku sangat terbantu dengan adanya fasum dan fasos. Tentu akan membebani warga apabila harus membangun tempat ibadah atau pos kamling.

"Seperti di kawasan perumahan yang kami tempati di Jalan Paus Raya, sudah dibangun musala dan pos keamanan atau pos kamling. Ini sangat penting bagi kami," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved