Selebrita

Perjalanan Kasus Jerinx SID Hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Imbas 'Kacung WHO'

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersalah dalam kasus "IDI kacung WHO". Ini perjalanan kasus JRX

Editor: Murhan
Tribun Bali/Putu Candra
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

Berawal dari unggahan media sosial

Kasus yang membawa Jerinx ke meja hijau ini bermula dari unggahan Jerinx di media sosial.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx 15 Juni 2020.

Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Pemeriksaan saksi

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi, termasuk Ketua IDI Bali. Namun, Jerinx saat itu sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan baru hadir pada pemanggilan kedua.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar, karena saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," lanjut Jerinx.
Penetapan tersangka

Pada 12 Agustus 2020, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Sudah tersangka. Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya kemudian.

Pembacaan dakwaan

Pada 10 September 2020, jaksa membacakan dakwaan ketika Jerinx melakukan walkout dari sidang karena merasa keberatan sidang digelar online.

Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pembacaan eksepsi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved