Selebrita
Perjalanan Kasus Jerinx SID Hingga Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Imbas 'Kacung WHO'
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersalah dalam kasus "IDI kacung WHO". Ini perjalanan kasus JRX
Dalam sidang pada 29 September 2020, Jerinx membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Teguh Santoso.
Salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa Jerinx, mereka menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi KUHAP.
Menolak nota keberatan Jerinx
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan sela dan menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx pada 5 Oktober 2020.
Jaksa tuntut Jerinx 3 tahun penjara
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.
Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx seusai persidangan.
Pada 12 November 2020, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU. Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.
"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.
Pada 17 November 2020, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, di mana saat itu pengacara Jerinx mengungkapkan bahwa saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.
Hari ini, Kamis (19/11/2020), Jerinx akan kembali menjalani persidangan untuk mendengarkan vonis dari hakim.
Baca juga: Akhirnya Ranty Maria dan Rayn Wijaya Pamer Foto Bareng, Ini Nasib Verrell Bramasta
Baca juga: Pria-pria yang Pernah Tiduri Nikita Mirzani Diketahui Gofar Hilman, Nyai Bereaksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
