Pilkada Kalsel 2020

Tanggapi Unggahan Denny Indrayana, Praktisi Politik di Banjarmasin Ini Siap Layani Tantangan Debat

Puar Junaidi menilai, Denny Indrayana belum memiliki pengetahuan mendalam yang cukup jika berbicara terkait dinamika dan kebijakan di Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/achmad Maudhody
Praktisi Politik Kalsel, Puar Junaidi. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Disinggung terkait status hukumnya yang tercantum dalam dokumen persyaratan calon Pilgub Kalsel Tahun 2020, Cagub Kalsel Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana sempat bereaksi keras. 

Denny menyatakan siap menjawab pertanyaan dan keraguan  terkait status hukumnya dan juga isu-isu antikorupsi yang ada di Kalsel. 

Bahkan, Denny juga menyatakan bersedia berhadapan dengan Paslon pesaingnya di Pilgub Kalsel membahas isu-isu tersebut dalam debat terbuka.

"Saya siap debat terbuka isu antikorupsi agar rakyat Kalsel tahu persis siapa yang sebenar-benarnya antikorupsi. Silakan KPU atau perguruan tinggi mengadakan debatnya sebelum 5 Desember, saya hadir," kata Denny.

Baca juga: Ragukan SKCK Denny Indrayana, Praktisi Politik di Banjarmasin Sambangi Kantor KPU Kalsel

Baca juga: Bawaslu RI Tindaklanjuti Memori Keberatan Denny Indrayana, Tim Paman BirinMu Siapkan Jawaban

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020 : Laporan Denny Indrayana Kembali Disetop, Ini Alasan Bawaslu Kalsel

Denny juga menyampaikan pernyataannya tersebut melalui unggahan media sosial Instagram miliknya @dennyindrayana99, Selasa (17/11/2020).

Dalam unggahan tersebut, Denny juga sempat menyinggung terkait sederet langkah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel yang baginya menimbulkan sederet pertanyaan.

Hal tersebut memicu reaksi dari praktisi politik di Kalsel, Puar Junaidi. 

Puar menilai, Denny belum memiliki pengetahuan mendalam yang cukup jika berbicara terkait dinamika dan kebijakan di Kalsel.

"Apa yang disampaikan Denny justru itu yang dikatakan hijrah, dia tidak mengetahui panjang lebar terkait kondisi di wilayah Kalsel," kata Puar, Kamis (19/11/2020).

Ia menyoroti pernyataan Denny terkait dampak pertambangan bagi Kalsel yang menurut Puar, pertambangan di Kalsel sudah ada sejak kurang lebih 20 tahun lalu jauh sebelum masa kepemimpinan Petahana Gubernur Kalsel saat ini.

Bahkan kata Puar, selama masa kepemimpinan Petahana, tidak ada perizinan tambang baru yang dikeluarkan dan justru ada sederet izin pertambangan yang dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pun demikian dengan beberapa kebijakan lainnya, menurut Puar setiap kebijakan diambil didasarkan pada visi-misi Pemerintah dan melalui sederet proses serta pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalsel. 

"Dalam penyusunan RAPBD acuannya adalah visi-misi, rapat bersama DPRD dalam memutuskan kegiatan anggaran dan ini dilaksanakan oleh SKPD terkait sebagai penanggungjawab hak pengguna anggaran," kata Puar. 

Baca juga: Dituding Laporan ke Bawaslu Perkeruh Suasana Pilkada Kalsel, Begini Tanggapan Denny Indrayana

Karena itu menurutnya, kebijakan yang diambil tidak serta merta hanya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi saja.

Puar menyatakan jika Cagub Petahana atau tim kampanye Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor-H Muhidin memberikan kepercayaan padanya, maka Ia siap meladeni tantangan debat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved