Pilkada Kalsel 2020

Rapid Test Petugas KPPS di Kotabaru, Wilayah Kepulauan Hanya Diharuskan Membuat Pernyataan

Pelaksanaan rapid test masuk dalam tahapan Pilkada, oleh petugas Dinas Kesehatan.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sesuai surat KPU RI, 21 Nopember dilaksanakan rapid test bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain KPPS, termasuk petugas Linmas akan mengikuti rapid test dengan total keseluruhan 8.022 orang.

Pelaksanaan rapid test masuk dalam tahapan Pilkada, oleh petugas Dinas Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/11/2020).

Adapun mekanisme kegiatan serempak dilaksanakan di seluruh Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Siang Ini, Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp 973 Ribu per Gram, Ingat Beli Emas Bawa NPWP!

Baca juga: Bocah yang Hilang 1 Bulan Datangi Ibunya Lewat Mimpi, Beri Pesan Lewat Senyuman dan Tawa

Baca juga: FAKTA Token Listrik Gratis PLN, dari Tagihan Gratis, Diskon 50% hingga Diperpanjang Sampai Desember

Selain 28 puskesmas, ditambah dengan pos pembantu pelayanan kesehatan.

"Mulai bulan Juni, kami sudah koordinasi dengan Sekretaris Daerah. Termasuk meminta bantuan dari tim dinkes melaksanakan," jelas Zainal.

Satu puskesmas melayani berapa KPPS, lanjut Zainal, karena dari total 8.022 orang tersebar di beberapa wilayah berdasarkan jumlah TPS di masing-masing kecamatan.

"Misalnya di kecamatan Pulaulaut Utara anggap ada sekitar 500 tenaga KPPS. Di sinikan (Pulaulaut Utara) ada tiga puskesmas. Ada juga pembantunya," terangnya.

Bahkan sudah menyerahkan daftar nama di masing-masing puskesmas sejak kegiatan di awal saat verifikasi.

Disinggung adanya kabar, pelaksanaan rapid test diselesaikan 'di atas meja' atau tidak melalui proses rapid test, Zainal tidak menepis.

Dengan alasan, diatur dalam persyaratan calon dan syarat dibuat KPU RI ada dasarnya.

Bahkan ada penyebutan, wilayah kepulauan dapat dibuatkan surat pernyataan oleh yang bersangkutan menyatakan dirinya sehat atau tidak sehat.

Dengan memberikan penjelasan ya atau tidak dari poin-poin lembar yang diisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved