Berita Nasional
EROR, info.gtk.kemdikbud.go.id Sulit Diakses Natizen Protes, Begini Penjelasan Kemendikbud
Bahkan akibat sulit dibuka warganet pemilik akun @zeniqurotu menawarkan untuk mengumpulkan donasi memperbaiki web tersebut.
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berstatus sebagai PTK non-PNS
Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara pencairan
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
KTP
NPWP jika ada
Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jadwal-resmi-penyaluran-bsu-kemendikbud-format-pembuatan-sptjm-dan-cara-mencairkan-blt-guru-honorer.jpg)