BLT Guru Honorer
Info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Ingat Syarat BSU Kemendikbud dan Cara Pencairannya
Situs Info.gtk.kemdibud.go.id sempat susah diakses. Sejak Sabtu Kemendikbud memastikan situs untuk mendaftar BSU Kemdikbud BLT guru honorer normal
BANJARMASINPOST.CO.ID - Situs Info.gtk.kemdibud.go.id sempat susah diakses. Namun, sejak Sabtu Kemendikbud memastikan situs untuk mendaftar BSU Kemdikbud tersebut telah normal.
Anda sudah bisa mengakse laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mendaftar BLT Guru Honorer atau BSU Kemdikbud bagi guru honorer dan tenaga kependidikan dengan jumlah bantuan Rp 1,8 juta.
Jangan lupa, untuk melengkapi syarat penerimaan BSU Kemdikbud sebelum Anda mendaftar.
Seperti diketahui, https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ adalah laman untuk mengecek guru penerima bantuan Rp 1,8 juta.
Baca juga: Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi yang Ragu Dapat atau Tidak BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: Masuk ke Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Info BLT Guru Honorer, Login dan Simak Syarat Pencairannya
Bantuan tersebut akan diterimakan dalam sekali penerimaan. Adapun bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.
Penelusuran, sejak Jumat (20/11/2020) sampai hari ini, Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman tersebut sulit diakses.
Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.
Namun, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.
"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.
"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.
Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: Login Info.gtk.kemendikbud.go.id untuk Cek Info BLT Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag
Cara pencairan BSU Kemdikbud
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
- Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id, atau
- Pangkalan Data Dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/
- Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
- KTP.
- NPWP jika ada.
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)
Baca juga: Syarat Dapat BLT Guru Honorer Harus Terdata di Dapodik, Langsung Verifikasi Lewat Situs Resmi
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai PTK non-PNS.
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan Judul: Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses Halaman