BLT Guru Honorer

Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi yang Ragu Dapat atau Tidak BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mencek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau tidak

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Berikut cara pencairannya. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalau Anda masih ragu tidak bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Guru Honorer, lakukan cara-cara di bawah ini.

Pertama login ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mencek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau tidak.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi yang Ragu Dapat atau Tidak BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta.

Bisa juga dengan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id bagi dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subdisi upah (BSU) kepada pada pendidik dan tenaga pendidik (TPK) non-PNS.

Baca juga: Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Baca juga: TEKNIS Dapatkan BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Lalu Simak Syarat dan Pencairannya

Baca juga: 3 LINK BLT Guru Honorer https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Info Penerima BLT dan Syarat Pencairan

Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. Jadwal Resmi Penyaluran BSU Kemendikbud, Format Pembuatan SPTJM dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer (INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID)

- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun pendidik dan tenaga pendidik (PTK) yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi yang Ragu Dapat atau Tidak BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta.

Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.

Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.

Lantas, bila sudah terdaftar sebagai penerima, bagaimana cara mencairkan bantuan guru honorer tersebut?

Dikutip dari Buku Saku yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
BLT Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Ada potongan pajak

Yang harus diketahui selanjutnya, bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.

Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.

Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.

Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id bagi yang Ragu Dapat atau Tidak BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Pencairannya,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved