Berita Kotabaru
Sekda Said Akhmad Izinkan Korban Kebakaran Kotabaru Bangun Tempat Tinggal Sementara
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad mengizinkan korban kebekaran di Kotabaru membangunan tempat tinggal sementara
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad, menyatakan pemilih tanah boleh membangun rumah darurat di eks lokasi kebakaran di lima RT, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Said Akhmad hanya berpesan, kepala keluarga (KK) ingin membangun tempat tinggal sementara. Namun bangunan itu nantinya diharapkannya tidak mengganggu proses pengukuran rencana pembangunan rumah sehat bantuan hibah Kementerian PUPR.
"Membangunnya bisa ke belakang-belakang sedikit. Tapi tetap di lahan milik masing-masing," kata Said Akhmad.
Diungkapkan Said Akhmad dihelat acara penyerahan bantuan uang tunai di ruang pertemuan kantor sekretariat daerah (Setda) Kotabaru, Senin (23/11/2020) kemarin.
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran di Kotabaru, Warga SMAN 1 Rantau Sumbang Pakaian Layak dan Mie Instan
Baca juga: Ringankan Beban Korban Kebakaran di Kotabaru, Forum FKTT Berikan Bantuan Kompor Gas dan Sembako
Menurut Said Akhmad, karena proses pengukuran lahan rencana pembangunan rumah sehat segera akan dilaksanakan oleh tim antara lain, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Kotabaru.
Usulan rencana hibah pembangunan perumahan diusulkan ke Pemerintah Pusat sudah 80 persen. Sehingga diperkirakan kegiatan dimulai pada 2021 mendatang.
"Usulan kita sampaikan ke Kementerian PUPR sudah 80 persen. InshaAllah tahun 2021 terealisasi," tegas Said Akhmad dihadapan Ketua RT yang hadir diacara itu.
Baca juga: Balakar 545 Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kotabaru
Senada diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan, Selamat Riyadi. Bahkan sebelumnya ia pernah mengatakan, pembuatan Detail Engennering Design (DED) dan Dokumen Lingkungan (Amdal) sudah dianggarkan di APBD tahun di 2021.
Selain administrasi diselesaikan para korban. Diketahui DED dan Amdal, merupakan salah satu syarat mendapatkan bantuan hibah perumahan dilaksanakan Kementerian.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)
