Berita Tanahlaut
Maknai Hari Jadi ke-55 Tala, Denda Kir Dibebaskan hingga Batas Waktu ini
Momentum Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tanahlaut (Tala) tahun ini (2020) dipastikan turut melegakan masyarakat setempat.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Momentum Hari Jadi ke-55 Kabupaten Tanahlaut (Tala) tahun ini (2020) dipastikan turut melegakan masyarakat setempat.
Pasalnya, ada beberapa pelayanan publik yang diperingan.
Setidaknya terhadap biaya denda administrasi uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
Ini dibebaskan dan berlaku bagi para pemilik kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan wajib KIR lainnya di wilayah Tala.
Data pada Dinas Perhunbungan (Dishub) Tala, pembebasan biaya denda tersebut berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Komentar Nabila Putri Dibalas Ariel NOAH Begini, Imbas Video Tunggangi BMW R18
Baca juga: Penularan Covid-19 di Pelaihari Melandai, Puluhan Orang Masih Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Ternyata Banyak Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Kemnaker: Banyak Rekening Dipending
"Alhamdulillah pastinya itu kabar baik. Sangat bagus karena saat ini kan kondisi masih serba sulit nyari uang," ucap Rusman, warga Pelaihari, Rabu (25/11/2020).
Ia berharap jenis layanan publik lainnya juga diperingan guna membantu meringankan beban hidup masyarakat yang berat selama adanya pandemi covid-19.
"Ya misalnya digratiskan biaya bikin akte kelahiran, denda pajak bumi bangunan dan lainnya," sebutnya.
Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono menerangkan pembebasan biaya denda Kir rutin dilakukan tiap tahun menjelang Hari Jadi Tanahlaut.
Itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanahlaut ke-55.
Sukarjan, warga Kecamatan Kintap, termasuk yang telah menikmati pembebasan denda kir.
Ia merasa terbantu terlebih pada masa pandemi yang berimbas pada tersendatnya roda peeekonomian.
"Penghapusan denda KIR membantu kami yang pekerjaannya mengoperasikan mobil angkutan. Pelayanan Dishub juga memuaskan, walau agak jauh dari Kintap tapi urusan uji KIR dan bayar pajaknya tidak sulit", ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
