Berita Tabalong

Gandeng Komunitas Sepeda dan Pelajar, Dishub Tabalong Sosialisasikan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Permenhub RI No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Dishub Tabalong untuk BPost
Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Mentri Perhubungan RI No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menyasar kalangan komunitas sepeda dan pelajar, Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Permenhub RI No 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Sosialisasi terhadap perwakilan komunitas sepeda dan pelajar ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, Sabtu (28/11/2020) di Gedung Informasi.

Dalam sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 15 provinsi Kalsel dan Satlantas Polres Tabalong.

Dimana tujuan sosialisasi ini untuk melindungi dan menjaga keselamatan pesepeda di jalan serta bagaimana caranya agar tetap tertib saat bersepeda di jalan raya.

Baca juga: Pesepeda Keluhkan Jalur Sepeda Bergelombang, Dishub Banjarmasin Rencanakan Evaluasi dan Perbaikan

Baca juga: Dishub Banjarmasin Pasang Stick Cone di Jalan A Yani, Begini Tanggapan Pesepeda

Baca juga: Baru Pemula, Pesepeda Ini Mampu Lahap Banjarmasin-Sampit Sejauh 440 Kilometer

Kasi Lalin Dan Angkutan BPTD wilayah 15 provinsi Kalsel, Ade Supriadi, mengatakan, secara umum sosialisasi juga sudah dilakukan kementerian  dengan melakukan webinar dan diikuti seluruh komunitas sepeda seluruh Indonesia.

Lalu saat ini dilanjutkan lagi sosialisasi kepada para pesepeda melalui dishub di masing-masing kabupaten dan kota. 

Dikatakannya, saat ini untuk di wilayah Kalsel sudah ada kabupaten kota yang melengkapi dengan fasilitas pendukung untuk pesepeda.

Diantaranya, Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut dan kemudian di Tabalong juga sudah mulai melengkapi dengan fasilitas penudukung bagi pesepeda.

"Memang seharusnya selain dibuatkan aturan itu pesepeda harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan tadi, seperti lajur sepeda itu dilengkapi dengan rambu-rambunya, tempat parkir atau fasilitas lainnya," jelasnya.

Selain itu bagi warga yang menggunakan sepeda sebaiknya juga melengkapi  dengan perlengkapan keselamatan.

Seperti  helm, sarung tangan, alas kaki atau sepatu dan malam hari pesepeda harus menggunakan baju yang terdapat reflektifnya agar kalau tersorot lampu akan memantulkan cahaya.

Sedangkan untuk kelengkapan lain bagi sepedanya,  harus dilengkapi dengan lampu dan juga rem.

Terpisah, Kadishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengharapkan,  dengan adanya sosialisasi maka bisa lebih mematuhi dan bisa menerapkan serta mentaati aturan yang ditetapkan dalam Permen No 59 tahun 2020.

"Pelajar dan perwakilan komunitas yang di undang pada hari ini juga bisa memberitahukan secara lisan kepada kawan-kawannya tentang keselamatan pesepeda di jalan," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved