Berita Nasional

PNS Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Saja Setelah Skema Pangkat dan Penggajian Diubah BKN

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para PNS yang berlaku saat ini.

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020. 

Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.

Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS Akan Diubah, Jadi Seperti Apa?", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved