Berita Nasional
PNS Cuma Dapat Gaji dan Tunjangan Saja Setelah Skema Pangkat dan Penggajian Diubah BKN
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para PNS yang berlaku saat ini.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kemungkinan tahun depan, pegawai negeri sipil (PNS) hanya mendapat gaji dan tunjangan saja.
Hal itu setelah Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para PNS yang berlaku saat ini.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.
Baca juga: SISTEM Gaji PNS akan Diubah, Daftar Gaji berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Faktanya
Baca juga: Mantulll, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi, Kemnaker: yang Pakai BNI Tunggu di Batch 3
Baca juga: HOREE! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 5 Resmi Disalurkan, Begini Tahap Penyalurannyanya
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Penilaian kinerja dan tunjangan
Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.
Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.
"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.
