Berita Banjar
Terjerat Kasus Netralitas ASN, Camat Aluh-aluh Divonis Satu Bulan, Begini Respon Sekda Banjar
Camat Aluh-aluh Syaifullah Effendi yang melanggar pidana pemilu dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2020 dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dan uang Rp 1 jut
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Camat Aluh-aluh Syaifullah Effendi yang melanggar pidana pemilu dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2020 atas kehadirannya dalam kampanye salah satu pasangan calon di Kecamatan Aluh-aluh menambah daftar ASN Kabupaten Banjar yang terjerat netralitas ASN.
Camat juga sudah dilaporkan Bawaslu Banjar ke KASN dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sekda Banjar HM Hilman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan akhir dari perkara yang dipersidangan dan hasil dari laporan ke KASN.
"Iya kita sudah mengetahui, kita masih menunggu hasilnya seperti apa," ujarnya Senin (30/11/2020).
Baca juga: Berkas Pelanggaran Netralitas ASN Diserahkan ke Kejari Banjar, Camat Terancam Pidana Enam Bulan
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Camat Aluh-aluh Dilaporkan Warga ke Bawaslu
Pihaknya, juga sudah menjalankan aturan terhadap ASN yang terkait netralitas ASN dengan tidak memberi pendampingan hukum bagi ASN tersebut.
Saat ini Pemkab Banjar juga sudah memasang imbauan agar tak ada ASN yang melanggar netralitas ASN dengan memasang spanduk di setiap dinas.
Camat Aluh-aluh Syaifullah Effendi dijatuhi hukuman satu bulan plus denda Rp 1 juta dan percobaan dua bulan.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Banjar Tatap Muka Dengan Stakeholder
Selain camat Aluh-aluh sebelumnya juga ada bakal calon bupati dan wakil bupati Banjar yang yang terjerat netralitas ASN.
Sementara satu lagi ASN Pemko Banjarbaru yang melanggar netralitas ASN di wilayah Kabupaten Banjar. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/camat-aluhaluh-syaifullah-effendy-mempertimbangkan-akan-melaporkan-balik.jpg)