Bumi Antaludin
MUI HSS Minta DPRD HSS Bikin Perda Terkait Warung Remang dan Prostitusi Terselubung
MUI Kabupaten HSS, Kalsel, mendapat masukan tentang maraknya warung remang yang operasional hingga larut malam, jual minuman keras dan perjudian.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selasa (HSS), Kalimantan Selatan, meminta agar DPRD HSS membuat Perda Inisiatif terkait penyakit masyarakat.
Penyakit masyarakat itu seperti maraknya warung remang yang operasional hingga larut malam dan praktik prostitusi terselubung, serta mabuk-mabukan minuman keras dan perjudian.
Permintaan tersebut disampaikan MUI HSS saat melakukan audensi ke Kantor DPRD, Selasa (1/12/2020).
Pihak MUI dipimpin Ketua KH M Riduan Baseri, Sekretaris Ustaz Khairani serta pengurus MUI lainnya diterima Ketua DPRD HSS H Achmad Fahmi dan anggota dewan lainnya.
Sekretaris MUI HSS Ustaz Khairani, usai pertemuan tersebut kepada Banjarmasinpost.co.id menjelaskan, apa yang disampaikan ke DPRD tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima MUI.
Baca juga: Penetapan Perda APBD 2021 Mulus, Bupati HSS Minta Semua OPD Segera Lelang Proyek
Baca juga: KalselPedia : Tradisi Bapapai di HSS, Kain Sarung Bekas Mandi Pengantin Dilempar ke Atap Rumah
Baca juga: VIDEO Serunya Bermain Bamboo Rafting di Sungai Amandit Kabupaten HSS
Baca juga: Panen Ikan Patin Keramba Jala, Pokdakan Sumber Rezeki di HSS Berharap Bantuan Modal
“Kami bahkan menerima laporan dan berdasarkan fakta di lapangan, ada sekitar 60 warung remang malam yang tersebar di seluruh Kabupaten HSS, terbanyak di Kecamatan Kandangan,” kata Ustaz Khairani.
Bahkan, jelas dia ada pula praktik prostitusi. “Kami tak sebutkan di mana lokasinya, yang jelas informasi yang kami terima dari masyarakat ada,”ungkapnya.
Melalui Perda Penyakit Masyarakat yang disertai sanksi, jelasnya, diharapkan nanti ada tindakan penertiban hingga penutupan.
Disarankan pula, untuk warung yang buka malam, harus ada lampu yang terang. “Termasuk waktu operasionalnya mesti dibatasi, tak sampai larut malam atau subuh,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS H Ahmad Fahmi menyambut positif apa yang disampaikan MUI HSS dan setuju persoalan penyekit masyarakat itu diatur Perda.
Pihak DPRD HSS, kata Fahmi bakal meminta masukan MUI HSS, untuk materi Perda inisiatif itu sebelum diajukan dan diusulkan. “Kami akan mengundang MUI HSS. Kami sangat berterimakasih atas segala masukan MUI ini,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
