Berita Balangan
Sulitnya Akses Internet, Petani Adat Dayak Pitap Balangan Akui Ketinggalan Wawasan dan Informasi
Berbagai macam persoalan dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Pitap yang dominasi warganya berprofesi sebagai petani
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Berbagai macam persoalan dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Pitap yang dominasi warganya berprofesi sebagai petani.
Satu di antaranya kondisi jalan di Desa Kambiyain yang belum beraspal dan sempit, serta sulitnya mengakses Internet.
Dua hal tersebut disampaikan oleh kepala adat Dayak Pitap, Ali Udar pada saat Musyawarah Cabang (Muscab) Ke 1 Serikat Petani Indonesia di Kabupaten Balangan.
Infrastruktur jalan dianggap hal yang sangat penting bagi masyarakat adat disini untuk akses mengangkut berbagai macam hasil pertanian, mengingat banyaknya komoditi yang dihasilkan oleh petani lokal.
Baca juga: Akhirnya Wanita Mirip Gisel Bicara Video Syur 19 Detik, Cindy: Gak Jelek Kan?
Baca juga: Gaji Tidak Dibayar, Puluhan Petugas Kebersihan Kota Banjarmasin Minta Uang Gadai Pekerjaan Kembali
Baca juga: Jadwal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Diungkap, Denny Sindir Ramalan Mbak You
Selain bercocok tanam padi, petani lokal juga bertanam palawija dan budidaya Pisang, Jengkol, dan lainnya.
Menurut keterangan dari Ketua DPC SPI Balangan, Anang Suriyani menuturkan bahwa khusus Desa Kambiyain saja bisa menghasilkan Jengkol sekitar 100 ton permusim.
"Kurang lebih 100 ton permusim atau setahunnya Jengkol yang dihasilkan dari petani di Desa Kambiyain ini namun harga jualnya tak sebanding dengan harga yang ada dipasaran. Harga Jengkol yang diperoleh dari pengepul sangat murah sedangkan dipasaran sangat mahal," imbuhnya, Rabu (2/12/2020).
Menurut Anang, sulitnya mendapatkan wawasan dan informasi pertanian serta informasi terkait harga pasar komoditi disebabkan ketiadaan akses jaringan internet yang memadai.
Dalam mengakses internet warga desa harus bersusah payah mencari spot internet di atas bukit.
Terkait persoalan yang dihadapi petani adat di wilayah Dayak Pitap, Ketua DPW SPI Kalimantan Selatan Dwi Putra Kurniawan berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi dari kementerian pedesaan berkaitan dengan program internet pedesaan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)merupakan elemen yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka untuk menjamin Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi adalah Hak Konstitusi. Juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik," jelas Dwi Putra.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
