Breaking News

Berita Tabalong

Taspen Berikan Perlindungan JKK-JKM bagi Non ASN di Lingkungan Pemkab Tabalong

dilakukan penandatanganan MoU oleh Branch Manager TASPEN Banjarmasin oleh Ibu Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs.H.Anang Syakhfiani,

Editor: Eka Dinayanti
Taspen
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Branch Manager Taspen Banjarmasin, Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara dan Non ASN , terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 Program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Bertempat di Taman Giat Tanjung, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke-55 telah dilakukan penandatanganan MoU oleh Branch Manager TASPEN Banjarmasin oleh Ibu Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs.H.Anang Syakhfiani, M.Si

“Kerja sama ini semoga akan menjadikan pegawai non ASN pada lingkungan Kabupaten Tabalong merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan, karena sudah terlindungi JKK dan JKM Taspen,” ujar Elflina saat melakukan penandatanganan secara simbolis dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penyerahan manfaat klim peserta (PNS) meninggal aktif kepada Ahliwaris Almarhum Bapak M. Ideris yaitu Ibu Halidah
Penyerahan manfaat klim peserta (PNS) meninggal aktif kepada Ahliwaris Almarhum
Bapak M. Ideris yaitu Ibu Halidah (Taspen)

Elflina juga mengapresiasi Pemkab Tabalong yang sangat peduli terhadap Perlindungan Pegawai Non-ASN.

"Ke depan kami mengharapkan hal ini dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten lain di Wilayah Kalimantan Selatan," ucapnya.

Sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non ASN, sebagai operator PT Taspen diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para ASN, Pejabat Negara dan Pegawai Non ASN.

Pada saat itu juga, dilakukan penyerahan manfaat klim peserta (PNS) meninggal aktif kepada Ahliwaris Almarhum Bapak M. Ideris yaitu Ibu Halidah sebesar Rp 129.636.700,-, yang terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Taspen Banjarmasin saat ini melayani Peserta Aktif sebanyak 81.637 Orang dan Peserta Pensiun sebanyak 49.652 Orang dengan inovasi unggulan TASPEN diantaranya adalah Layanan Klim 1 Jam dan Klim Otomatis yang memudahkan bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan non-ASN di seluruh Indonesia.

Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain perawatan, santunan, beasiswa dan tunjangan bagi peserta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved