Pilkada Kalsel 2020
Bawaslu Kalsel: Masyarakat Berkampanye di Luar Jadwal Juga Bisa Diancam Pidana
Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilkada di Kalsel akan berakhir tepat pukul 24.00 WITA, Sabtu (5/12/2020).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 termasuk Pilkada di Kalsel akan berakhir tepat pukul 24.00 WITA, Sabtu (5/12/2020).
Seluruh aktivitas dan metode kampanye tak boleh lagi berlangsung saat berakhirnya masa kampanye dan masuknya tahapan masa tenang pada Minggu (6/12/2020).
Menurut Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, Bawaslu di Kalsel memaksimalkan peran pengawasan melekatnya di penghujung masa kampanye, masa tenang serta hari H pemungutan dan penghitungan suara.
Baca juga: Laksanakan Tugas Pengamanan TPS, Personil Polres Tabalong Dibekali Keterampilan Bela Diri
Komisioner yang akrab disapa Aldo ini menyatakan, pengawasan utamanya dimaksimalkan terhadap dua potensi pelanggaran yang mungkin muncul di masa tersebut yaitu pelanggaran atas Pasal 69 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana Pasal 69 terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal dan Pasal 73 terkait praktik politik uang.
Terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal, Aldo mengingatkan tak hanya Paslon Peserta Pilkada dan Tim Kampanye, namun pihak lain termasuk partai politik, simpatisan dan masyarakat tak diperkenankan melakukan aktivitas dan kegiatan kampanye di masa tenang.
"Subjek ini berbeda dibanding pemilihan sebelumnya, jadi subjeknya adalah setiap orang yang melakukan kampanye atau aktivitas kampanye di luar jadwal kemudian bisa dikenakan sanksi pidana maupun administratif," kata Aldo.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Pilkada di Kalsel yang digelar KPU Provinsi Kalsel di Hotel Delima, Jalan A Yani kilometer 7, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12/2020).
Karena itu kata Aldo, Bawaslu Kalsel juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar memberikan pemahaman kepada para simpatisan dan pendukungnya agar juga berhenti melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.
Apalagi, proses penindakan oleh Bawaslu bisa dilakukan baik jika pelanggaran berupa aktivitas kampanye di luar jadwal menjadi temuan atau beradasarkan laporan yang diterima Bawaslu. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
