Pilbup Banjar 2020
Jika Ada Keteledoran KPU, Bawaslu Kabupaten Banjar Tunggu Laporan Pengaduan
Unsur SARA di iklan paslon Pilbup Banjar ditunggu pihak Bawaslu, sementara KPU menilai tidak menyalahi aturan sesuai masukan dari pakar bahasa.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Warga Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, M Nazmi, mempertanyakan iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinilainya melanggar aturan dengan memuat unsur SARA.
Iklan seperti itu, menurutnya, tampak tak elok. Terlebih difasilitasi secara resmi oleh KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penindakan Pelanggaran, Muhammad Syahrial Fitri, membenarkan ada indikasi SARA dalam iklan tersebut.
Namun, katanya, hal itu harus dibuktikan dengan ahli bahasa dan ahli pidana, jika hal itu merujuk pada pelanggaran pidana.
Pada dasarnya saat pemasangan APK spanduk, pihaknya sudah meminta agar pasangan calon menghindari unsur SARA. "Kami sudah memberi imbauan kepada semua pasangan calon sewaktu sosialisasi APK," ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran indikasi unsur SARA, jelas Muhammad Syahrial Fitri, pihaknya akan menindaklanjuti. "Namun akan lebih baik lagi jika ada yang mau melapor ke kami secara resmi," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Partisipasi Terbanyak Diperkirakan dari Suara Pedesaan
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Ditanya Tentang Lubang Tambang, ini Jawaban Pasangan Calon Bupati
Baca juga: LPSDK di Pilkada Banjar 2020 Ungkap Dana Kampanye Paslon, H Rusli Nyaris Rp 1 Miliar
Baca juga: Pilbup Banjar 2020 - KPU Banjar Anggarkan Hampir Rp 600 Juta APK dan Bahan Kampanye Paslon
Jika ada laporan pengaduan dan memang ada keteledoran KPU Banjar, pihaknya akan mempelajari. "Sekarang sedang proses. Dulu juga sudah menjadi temuan Bawaslu. Tapi karena tidak ada laporan resmi, sehingga proses itu agak susah," tambahnya.
Ditimpali Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Hairul Falah, memang pada Oktober 2020 lalu tulisan terkait Asli Utang Banjar jelasnya menjadi temuan indikasi SARA di Bawaslu Banjar. Namun karena tak ada yang melapor ke KPU Banjar, maka temuan tersebut jelasnya sulit untuk ditelusuri oleh Bawaslu.
Terbaru, jelasnya, memang kembali muncul kalimat itu. Bahkan diiklan yang difasilitasi oleh KPU Banjar di media cetak.
Menurut dia, seharusnya KPU bisa menyaring terlebih dahulu redaksi iklan yang disampaikan pasangan calon sebelum ditayangkan.
Sementara itu, komisioner kpu kabupaten banjar Divisi Sosdiklih SDM dan Farmas, Abdul Muthalib, mengatakan, terkait kalimat Asli Orang Banjar tidak ada dasar atau aturan untuk tidak memfasilitasi iklan paslon itu. Karena, sesuai koordinasi dengan ahli bahasa, kalimat yang dipertanyakan itu tidak mengadung pelanggaran.
"Kami sudah menanyakan ke ahli bahasa dan tidak ada unsur SARA karena di dalamnya juga tidak ada ajakan untuk tidak memilih paslon lain," ujarnya.
Ditambahkannya, KPU Banjar juga telah menyampaikan permohonan kepada paslon lain demi terciptanya pemilu damai dengan tanpa adanya reaksi dari kalimat yang dapat menimbulkan keresahan.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
