Berita Nasional

Daftar Bantuan Langsung Tunai Pemerintah Diperpanjang di 2021, Mulai Subsidi Gaji Hingga BLT UMKM

Sejumlah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah akan berlanjut di 2021. Program seperti subsidi gaji, UMKM, Bansos hingga Kartu prakerja

Kompas.com/Totok Wijayanto
Berikut syarat dan cara pencairan BSU Kemendikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek daftar penerimanya. 

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Pada tahun ini, program Kartu Prakerja dicukupkan hingga gelombang 11.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK E-KTP, Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: DAFTAR Penerima BLT Guru Honorer Kemendikbud, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

Subsidi Listrik Gratis dari PLN

Jika keempat bantuan di atas dipastikan berlanjut hingga 2021, bagaimana dengan subsidi listrik gratis dari PLN?

Apakah juga akan diperpanjang atau dicukupkan pada tahun ini?

Hingga kini, belum diketahui apakah pemerintah juga akan memperpanjang subsidi listrik gratis hingga 2021.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi belum dapat memastikan perpanjangan subsidi listrik pada 2021.

Sebab, perpanjangan subsidi tersebut bagian dari keputusan pemerintah.

Namun, PLN akan selalu mendukung secara penuh segala kebijakan dari pemerintah.

Diketahui, subsidi listrik gratis dari PLN diberikan kepada pengguna listrik 450 VA dan 900 VA pascabayar.

Bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA akan dibebaskan dari tagihan atau mendapat token listrik gratis selama tiga bulan.

Sementara pengguna listrik 900 VA, tagihan listriknya akan didiskon 50 persen atau mendapat token listrik diskon 50 gratis.

Artikel ini telah tayang sebagian di Tribunnews.com dengan judul Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?

(**)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul MENTERI Jokowi Lanjut Gelontorkan Uang Tunai Mulai BLT Karyawan, UMKM, Bansos hingga Kartu Prakerja

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved