Berita Tanahlaut
VIDEO Kader PDIP Tanahlaut Ini Bantah Ditangkap BNN dan Merasa Sengaja Dijebak
Kader PDIP, Syahrun membantah dirinya ditangkap BNN. Ia pun menceritakan kronologis yang membuatnya diperiksa BNN Kalsel
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kian merebaknya kabar yang menyebut dirinya tersandung kasus narkoba apalagi setelah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tanahlaut menggelar jumpa pers, membuat Syahrun angkat bicara.
Ia menegaskan tidak terlibat kasus sabu sebagaimana kabar yang beredar.
"Tidak benar saya ditangkap BNN, yang terjadi hanya sebatas pemeriksaan," ucap Syahrun dalam penjelasannya kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (6/12/2020).
Politisi muda berusia 25 tahun ini menerangkan pada pemeriksaan yang terjadi pada Selasa (1/12/2020) tersebut dirinya tidak terbukti berhubungan dengan sabu. Karena itu BNN kemudian melepasnya.
Baca juga: Klarifikasi ke BNN, PDIP Tanahlaut Akui Kadernya Memang Terciduk Nyabu di Banjarbaru
Baca juga: VIDEO Kader Terciduk Nyabu, PDIP Tala Serahkan Sanksi ke Pengurus Pusat
"Saat itu ketika dibawa ke kantor BNN, saya di-test urine dan hasilnya negatif karena memang saya tidak nyabu. Saya ingat betul test urine saya itu kodenya 01," paparnya.
Kader PDIP Tala ini mengatakan jika dirinya nyabu atau memiliki sabu, pasti akan diproses hukum oleh BNN.
"Faktanya saya dilepaskan karena memang tidak terbukti " tandas Syahrun.
Ia menengarai ada kepentingan tertentu di balik kejadian tersebut.
Dirinya merasa sengaja dijebak dengan target menggulingkannya dari kursi DPRD Tala.
"Saya tahu sejak awal dilantik, ada orang-orang yang tidak suka. Saya juga tahu ada yang menghendaki saya di-PAW. Tak masalah saya di-PAW kalau memang ada dasarnya, kalau memang saya bersalah," tegasnya.
Sekadar diketahui, Syahrun saat ini menjabat anggota Komisi I DPRD Tala periode 2019-2024.
Pada pileg 2019 lalu ia meraih suara terbanyak kedua (1.840) caleg PDIP di daerah Pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batuampar.
Mengenai kronologi penggerebekan BNN pada 1 Desember 2020, Syahrun memaparkan hari itu (Selasa siang) dirinya berangkat dari kediamannya di Kintap menuju Pelaihari.
Tujuannya untuk mengambil baju dan menyerahkan boarding pass tiket pesawat ke pegawai DPRD Tala yang menangani admnistratif perjalanan dinas.
Ia berangkat bersama tiga orang temannya. Ketika baru sampai di wilayah Jorong dirinya ditelepon temannya di Banjarmasin yang bernama Iyan. Temannya itu menawarkan (menjual) mobil.
"Saya bilang tak ada uang. ATM pun ketinggalan. Lalu saya bilang pinjami uang Rp 300 ribu untuk beli BBM. Ia katanya, segera ditransfer," jelas Syahrun
. Namun hingga tiba di Pelaihari pukul 13.00 Wita tak kunjung ditransfer. Lalu Iyan meneleponnya dan menyuruhnya ke Banjarbaru untuk mengambil uang tersebut.
Sekitar pukul 14.00 Wita ia kemudian berangkat ke Banjarbaru ke kosannya di Jalan Karanganyar di Kompleks Prasasti. Sekitar pukul 15.00 Wita ia tiba di kosannya dan istirahat bersama tiga temannya. Sekitar pukul 18.00 Wita, Iyan tiba.
"Namun saat Iyan tiba, bukan uang yang datang, tapi barang haram itu. Dan, langsung ada polisi (BNN)," paparnya.
Ia menyebutkan jumlah orang yang datang tujuh orang, selain Iyan. Ada satu orang yang ia sebut preman dan dalam keadaan mabuk. Dirinya kemudian digelandang ke kantor BNN di Banjarmasin.
Dalam perjalanan baru lah orang-orang tersebut menginformasikan bahwa petugas dari BNN.
Hal yang mengherankanya, Iyan justru tidak ditangkap. Padahal sabu yang kemudian diketahui seberat sekitat 0,4 gram tersebut milik Iyan.
Di kantor BNN di Banjarmasin, paparnya, dirinya diambil urine dan diinterogasi.
Cara menginterogasi pun menurutnya tak lazim karena disertai intimidasi dan dirinya dipaksa mengaku menyabu.
Lantaran hasil tes urinnya negatif, dirinya dilepaskan dan selanjutnya ia pulang ke Kintap.
"Bahkan saya siap di-test urine lagi. Senin saya akan ke BNN Tala untuk hal itu," tandasnya.
Setiba di Tala, Syahrun menerangkan dirinya kembali melanjutkan tugasnya melakukan pengawasan pemilihan anggota BPD di Desa Asamasam Kecamatan Jorong dan Kintap Kecamatan Kintap.
Baca juga: Kader DPC PDIP Tanahlaut Dikabarkan Tersandung Narkoba, Begini Penegasan Elite Partai
Lantaran adanya kegiatan itu pula lah mengapa dirinya pada 2 Desember 2020 tidak bisa hadir pada Rapat Paripurna Hari Jadi ke-55 Tala, di DPRD Tala.
Ia mengatakan sebagai anggota Komisi I memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pemilihan anggota BPD, apalagi itu berada di daerah pemilihan (dapil)nya.
Sejak 1 Desember ia melakukan pengawasan hingga 3 Desember.
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)