Berita Kabupaten Banjar
Belum Semua Pedagang di Kabupaten Banjar Manfaatkan Penghapusan Denda
jumlah pedagang yang masih memanfaatkan penghapusan denda tak cukup memuaskan.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemutihan denda keterlambatan pembayaran sewa tempat usaha di lingkungan pasar yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) hingga kini masih berlangsung.
Namun jumlah pedagang yang masih memanfaatkan penghapusan denda tak cukup memuaskan.
Terang Direktur Umum PD PBB, Rusdiansyah Senin (7/12/2020) memang sudah ada pedagang yang memanfaatkan pemutihan tersebut namun masih belum semua.
Baca juga: Singgung Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, Nikita Mirzani Semprot Tukul Gegara Ini
Baca juga: Situs Lowongan Kerja Palsu PLN Bikin Resah, Kenali Ciri-cirinya
Baca juga: Pilkada Banjar 2020, Kesbangpol Sebut Kabupaten Banjar Aman dari Pelanggaran Pemilu
"Yang membayar sudah lumayan banyak dari perkiraan kita, terlebih ini kondisinya masih Pandemi," ujarnya.
Ia mengaku mengapresiasi pedagang yang mau membayarkan tunggakan sewa terlebih di masa ekonomi yang masih belum bangkit.
"Kita memahami jika belum semua pedagang yang membayar tunggakan sewa karena kondisinya kini masih Pandemi, dan perekonomian juga masih belum begitu baik di pasar," sebutnya.
Ditanya akankah dilakukan perpanjangan masa penghapusan denda terang Rusdi pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan dewan pengawas.
Jika memang bisa diperpanjang, maka akan diperpanjang enam bulan ke depan.
Sebelumnya PD PBB melakukan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan denda biaya sewa pedagang yang tertunggak membayar.
Penghapusan dilakukan hingga 31 Desember 2020 ini.
Selain Pasar Bauntung Batuah Martapura, pasar lain misalnya Gambut, Kertak Hanyar dan Astambul yang pedagangnya tertunggak biaya sewa juga dikenakan penghapusan denda keterlambatan.
Salah satu pedagang di Pasar Batuah Martapura, Rohandi mengatakan juga tertunggak, namun hanya dua bulan.
"Belum bayar, belum ada dananya, penjualan sepi seperti ini juga," ujar pedagang radio ini.
Jika penjualan sudah mulai meningkat ungkap Rohandi, ia siap saja membayar tunggakan sewa bahkan dengan dendanya.
"Kalau uangnya ada, didenda pun tidak apa, sekarang walau dendanya dihapus, tapi uangnya tidak ada mau gimana juga," tambahnya.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
