BLT Guru Honorer
KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id Sekarang, Lihat Daftar Penerima BLT Guru Honorer Kemdikbud
Klik link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Guru Honorer
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
(Tribunnews.com/Yurika)
Baca juga: 9 Desember 2020 Pekerja Libur Meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada
Baca juga: Besok Pilkada 2020 Digelar, Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan Sebelum Mencoblos
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Kemendikbud Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat & Cara Pencairannya