BLT UMKM
Punya Utang di Bank Tak Bisa Dapat BLT UMKM, Cek Infonya di eform.bri.co.id/bpum
Ini yang harus dilakukan para pemohon bantuan UMKM. Cek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Membantu pengusaha kecil dan menengah di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) khusus kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini lebih dikenl sebagai BLT UMKM yang disalurkan melalui Bank BRI.
Ini yang harus dilakukan para pemohon bantuan UMKM. Mereka dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.
Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) ini hanya untuk para pelaku usaha kecil melalui program BPUM.
Baca juga: Dampak Covid-19, Usaha Keripik dan Kacang Goreng Pelaku UMKM di Banjarmasin Ini Masih Terpuruk
Baca juga: Maju Pemilihan Ketum Hipmi Kalsel, Akhmad Meidy Fahmaridho Bertekad Majukan UMKM
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. (Humas Bank BRI)
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).