Pilkada 2020

Hari Ini Pilkada 2020 Digelar,Ingat Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan

Gelaran Pilkada serentak dimulai hari ini, 9 Desember 2020. Daerah menggelar dua pemilihan kepala daerah, masyarakat akan mendapatkan dua surat suara.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
TPS 02 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah berlokasi di Halaman Kantor DPRD Kalsel mulai disiapkan H-2 Jelang Hari H Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gelaran Pilkada serentak dimulai hari ini, 9 Desember 2020.

Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pun diimbau untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020 nanti.

Meskipun Pilkada adalah momen yang tak asing lagi, tapi ada baiknya menyimak panduan cara mencoblos surat suara di masa pandemi covid-19 saat ini.

Perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.

Baca juga: Jelang Pencoblosan Besok, Aditya-Wartono Gelar Salat Hajat Bersama Habaib dan Anak Yatim

Baca juga: Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana Akan mencoblos di TPS parkiran Rodhita Hotel Banjarbaru

Hanya ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.

Dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.

Maksudnya, ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan monitoring kesiapan pelaksanaan Pilkada di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin.
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan monitoring kesiapan pelaksanaan Pilkada di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved