Pilkada 2020
Hari Ini Pilkada 2020 Digelar,Ingat Pemilih Wajib Pakai Sarung Tangan
Gelaran Pilkada serentak dimulai hari ini, 9 Desember 2020. Daerah menggelar dua pemilihan kepala daerah, masyarakat akan mendapatkan dua surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Baca juga: Di Martapura Timur Logistik Pemilu Telah Didistribusikan ke Desa, Tiap TPS Ada Thermo Gun
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali pakai yang juga disediakan petugas.
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Sragen akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Sragen hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Baca juga: Tiga Calon Wali Kota Banjarbaru Ternyata Bukan Warga Kota Idaman, Tak Bisa Mencoblos di Banjarbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tps-02-kelurahan-kertak-baru-ulu-banjarmasin-tengah.jpg)