Pilkada Kalsel 2020

Warga Telang HST Resmi Laporkan Pelaku Pembagi Uang Pada Malam Pilkada 2020

Warga Telang RT 06 Kecamatan Batang Alai Utara, M Ali, akhirnya resmi melaporkan Muhammad Ridani pembagi amplop berisi uang

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Warga Telang Kabupaten HST laporkan pembagi uang pada malam pilkada. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dengan barang bukti berupa uang Rp 100 ribu saat malam sebelum pemilihan kepala daerah, M Ali melaporkan dugaan tindak pidana money politik kepada Bawaslu Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (10/12/2020) sore.

Sebelumnya, pihaknya mendatangi Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (8/12/2020) malam hingga Rabu (9/12/2020) dini hari.

Sayang pelaporan tak dapat dilakukan saat itu mengingat kurangnya bukti.

Baca juga: Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Kalsel Sebut Ada Belasan Dugaan Pelanggaran Sedang Ditangani

Baca juga: Ajak Masyarakat Kalsel Tolak Politik Uang, Komisioner Bawaslu RI Tempel Stiker di Rumah Warga

Ali membeberkan, saat penemuan pembagian amplop berisi uang ia yang langsung menangkap pelaku.

"Memang awalnya ada laporan dari warga ada yang bagi-bagi. Posisi saya di Pujasera. Nah, saat pulang, kedapatan saya bagi-bagi pas di seberang rumah saya," ujarnya.

Ia tak sendiri ia melapor bersama tiga orang rekannya. Bahkan, ia juga menyatakan jika ada penerima yang bersedia jadi saksi.

"Ada saksinya. Empat orang. Yang menerima banyak. Yang bersedia jadi saksi sedikit," ujarnya.

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti berupa, fotocopy KTP terlapor dan saksi, termasuk foto.

Selain itu, juga ada video pengakuan terlapor dan pembagian amplop yang disimpan di CD.

"Barang bukti kami serahkan. Kami berharap ini dapat segera diusut agar pemilihan bersih," ujarnya.

Apalagi, dari 100 amplop yang menurut terlapor akan dibagikan di Desa Telang, 64 diantaranya sudah dibagikan kepada warga.

"Sisanya kami serahkan ke Bawaslu," katanya.

Dalam CD berisi video tersebut M Ridani mengaku sebagai suruhan dari tim pemenangan calon nomor urut tiga.

Video berdurasi 51 detik itu, ia mengaku hanya disuruh oleh satu tim paslon.

Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Zulfadli mengatakan barang bukti yang dibawa sudah diterima.

Ia mengatakan, batas waktu temuan ini dengan pelaporan selama tujuh hari. Jika kurang pelapor bisa melengkapi syarat dan bukti pelaporan.

Baca juga: Tak Ingin Politik Uang Terjadi di Pilkada 2020, MUI HSS Support Bawaslu Tindak Tegas Pelaku

Rencananya dalam dua hari ke depan pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi.

"Nanti akan dibahas. Bahkan, terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti maka akan dibahas di Gakkumdu," ujarnya

Sekadar diketahui, tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved