Liga Italia
Robinho Divonis 9 Tahun Penjara, Eks AC Milan dan Real Madrid Terlibat Pemerkosaan
Robinho, mantan pemain AC Milan, Manchetser City dan Real Madrid itu terbukti melakukan pemerkosaan dan divonis penjara 9 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan pemain Timnas Brasil Robinho divonis sembilan tahun penjara di Italia.
Mantan pemain AC Milan, Manchetser City dan Real Madrid itu terbukti melakukan pemerkosaan.
Upaya banding yang diajukan Robinho ditolak Pengadilan Banding Italia.
Robinho pun akhirnya secara resmi divonis sembilan tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
Sempat menjadi polemik selama beberapa tahun, Robinho akhirnya mendapat buah dari hasil tindakan tidak terpujinya ketika berada di Italia.
Dilansir BolaStylo.com dari Football Italia, Pengadilan Banding Italia mengonfirmasi vonis sembilan tahun yang dijatuhkan kepada Robinho.
Baca juga: Peringkat FIFA Terbaru Timnas Indonesia Kalah dari Malaysia & Filipina, Belgia di Puncak
Baca juga: Jens Petter Hauge Belum Sempurna di AC Milan, Jelang Kontra Parma di Liga Italia
Meski demikian, mantan pemain Real Madrid ini belum akan menjalani masa hukuman di balik jeruji besi karena masih memiliki kesempatan banding.
Kesempatan itu ada karena memang pengadilan di Italia memiliki sistem empat level banding, kemungkinan hukuman berkurang tetap ada.
"Sistem pengadilan Italia memiliki empat level banding, sehingga Robinho belum harus dijebloskan ke penjara," tulis Football Italia.
Kasus pemerkosaan ini melibatkan Robinho dan salah satu rekannya, Ricardo Falco yang terjadi pada 22 Januari 2013.
Kala itu Robinho masih berseragam AC Milan, kejadian tindak asusila itu dikabarkan terjadi di sebuah kelab malam di Kota Milan.
Parahnya lagi tak hanya Robinho dan Falco yang melakukan pemerkosaan, terdapat empat pria lain yang juga melakukan tindakan sama.
Korban dari tindakan bejat Robinho dkk di kelab malam terseut adalah seorang perempuan asal Albania berusia 23 tahun.
Jacopo Gnocchi selaku pengacara korban berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Robinho menjadi contoh sistem pengadilan bekerja ketika dibutuhkan.
Meskipun tak serta merta dapat melindungi langsung korban, setidaknya para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan tindakan mereka.