Rizieq Shihab Ditahan

Alasan Tim Kuasa Hukum FPI Siap Ajukan Praperadilan, Pasca Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari

Rizieq Shihab dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Tim kuasa hukum akan ajukan praperadilan

tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum dan Rizieq Shihab Ditahan, Tim Kuasa Hukum FPI Akan Lakukan Praperadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved