BLT UMKM

Dokumen yang Harus Dilengkapi Penerima BPUM UMKM, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Program BLT UMKM alias BPUM UMKM ini diperpanjang. Para pemohon bantuan dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum

Humas Bank BRI
Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap sendi kehidupan masyarakat, tak terkecuali perekonomian. Para pelaku usaha banyak yang sulit bertahan, lantaran kondisi sulit saat ini, termasuk pengusaha UMKM.

Demi membantu para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) ini, pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM.

Hingga akhir tahun ini, program BLT UMKM alias BPUM UMKM ini diperpanjang. Para pemohon bantuan dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI.

Baca juga: Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek BLT UMKM alias BPUM UMKM

Baca juga: Cek Dana BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Seperti diketahui, pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini. (Instagram kemenkopukm)

Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.

Para penerima yang memenuhi syarat, nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Login kemnaker.go.id, BSU Kemnaker alias BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair

Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ajukan Dana BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Kemdikbud

Cara Daftar BPUM:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved