Berita Nasional

Polisi Tak Menahan Ketum dan Panglima Laskar FPI, Tim Kuasa Hukum : Insyaallah Hari Ini Bisa Pulang

Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi

(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis.Polisi Tak Menahan Ketum dan Panglima Laskar FPI, Tim Kuasa Hukum : Insyaallah Hari Ini Bisa Pulang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. Namun, berbeda dengan Muhammad Rizieq Shihab, keduanya tidak ditahan.

Diketahui, keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka sejak Senin (14/12/2020). Namun setelah selesai, Sobri dan Maman disilakan pulang.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dikirimi Kitab dan Kurma, Surat untuk Istri dan Anaknya Kini Viral

Baca juga: Rizieq Shihab Ikut Bereaksi Menanggapi Hasil Rekonstruksi, Titip Pesan Pada Munarman

"Insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah. Saya mau cek sekarang," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Sugito mengatakan, selain soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sobri dan Maman juga diperiksa seputar ormas FPI.

"Beliau disamping sebagai tersangka, sebagai saksi, karena acara itu di tempat Habib Rizieq," kata Sugito.

Sebelumnya, Sobri dan Maman diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin, sejak pukul 11.00 WIB.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petambuan, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.

Selain mereka berdua, empat orang lain juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu.

Keempatnya, yakni penyelenggara, Rizieq Shihab; ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan kepala seksi acara, HI.

Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Sementara HU, A, dan HI tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.

Baca juga: Komnas HAM 3 Hari Periksa Lokasi Polisi Gelar Reka Ulang Tewasnya 6 Anggota FPI

Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian dan Ancam Penggal Polisi Disebut Simpatisan FPI, Beraksi Lewat Whatsapp

* Buat Kerumunan di Tangsel dan Minta Ditahan, Simpatisan Rizieq Shihab Dibubarkan Polisi

Sementara itu, polisi membubarkan kerumuman massa simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang hendak menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved